Jakarta , PetroEnergy.id – Praktisi Minyak dan Gas, Madjedi Hasan melihat saat ini belum ada keseimbangan kontrak antara KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama) Migas dan Perusahaan Jasa Penunjang Migas. Akibatnya, polemik piutang KKKS terhadap perusahan jasa penunjang migas pun belum bisa terselesaikan.

“Harusnya kan bentuk ideal dari perjanjian jasa penunjang kegiatan migas yaitu kepantasan dalam menempatkan posisi masing–masing pihak didalam sebuah kontrak. Nah dengan keadaan yang seimbang, dimana tidak ada satu pihak pun yang posisinya lebih tinggi, nantinya akan menghasilkan hak serta kewajiban yang seimbang. “ kata Madjedi di acara Seminar Nasional dan Deklarasi Piutang Anggota APMI (Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas, dan Panas Bumi Indonesia) di Hotel Novotel, Bogor, (3/10)

Menurutnya, keseimbangan itu bermakna sebagai equal equilibrium yang akan bekerja memberikan keseimbangan manakala posisi tawar para pihak dalam menentukan kehendak menjadi tidak seimbang. Faktor yang menentukan bukanlah kesetaraan prestasi yang diperjanjikan melainkan kesetaraan para pihak.

Untuk mencapai keseimbangan itu, lanjutnya, maka perlu beberapa asas yang harus diperhatikan. Yang pertama adalah prestasi harus diimbangi dengan kontraprestasi.  Kemudian pertukaran timbal balik sebagai konsep kunci bagi terciptanya keadilan bagi kedua belah pihak yang berkontrak.

Selain itu, kedudukan kreditur atau pemberi kerja yang kuat diimbangi dengan kewajibannya untuk memperhatikan itikad baik sehingga kedudukan kreditur dan debitur seimbang (penerima kerja).

“Kemudian menyelaraskan pranata-pranata hukum dan asas-asas pokok dalam hukum perjanjian. Termasuk memamsukkan Bab Jasa Penunjang Migas dalam UU Migas  nantinya.” Tegasnya.

“Jadi diharapkan dengan keseimbangan tercapai manfaatnya buat bersama bagi kedua belah pihak. Ada manfaat bagi pengebor yang mengeluarkan uang itu. Demikian pula yang melakukan pengerjaan pemboran itu juga harus dibayar dengan cepat.” tukasnya. (adi)

sumber: petroenergy