Polemik piutang anggota APMI (Asosiasi Perusahaan Pemboran Migas dan Geothermal Indonesia) yang belum dibayar KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) menemui titik terang. Setelah lama tak dibayar bahkan invoice nya bisa mengalami periode “ulang tahun”, akhirnya pihak SKK Migas bersedia membantu proses pembayaran.
Dharmizon Piliang, Sekretaris Umum APMI menyatakan, bahwa pihak SKK Migas menyatakan tagihan hutang ini sebenarnya tidak besar untuk segera dibayarkan. Untuk itu SKK Migas meminta APMI segera mengklasifikasikan invoice mana yang eksplorasi, ekploitasi, dan juga yang KSO Pertamina. “Disposisi SKK Migas ini langsung dari Menteri ESDM kepada SKK Migas. Saya apresiasi Menteri dan Wamen ESDM atas proaktifnya membantu kami,” kata Dhramizon dikantornya kepada petroenergy, Selasa (7/2).
Kemarin, APMI mengutus pengacaranya yaitu Bambang Suroso, untuk membawa semua berkas piutang-piutang anggotanya kepada SKK Migas. Bukti-bukti ini dilengkapi dengan berbagai dokumentasi agar memudahkan proses pembayaran. “Kami tak main-main akan tagihan ini sebab memang demi kelangsungan hidup perusahaan anggota APMI,” tambahnya.
Ia menjelaskan anggota APMI yang sudah terverifikasi dan menyerahkan bukti invoice untuk kategori eksploitasi adalah USD 10.979.672 atau sekitar 66,75 milyar, untuk kategori eksplorasi adalah sebesar USD 2.982.462 atau Rp 11.392.545.767.
petroenergy.id