Tentang APMI
APMI adalah satu-satunya wadah dari semua perusahaan nasional kontraktor pemboran minyak, gas dan panas bumi di seluruh Indonesia, berdiri pada tanggal 24 April 1980 di Jakarta.
APMI Mewadahi perusahaan kontraktor pemboran minyak, gas dan panas bumi dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia.
Sebagai wadah untuk mengembangkan potensi yang ada dan menampung aspirasi yang hidup dalam dunia usaha jasa pemboran minyak, gas dan panas bumi nasional serta usaha-usaha lain yang berhubungan dan menunjang usaha pemboran tersebut
Untuk mencapai kesatuan dan persatuan diantara para anggota APMI dan menjunjung tinggi tata krama/etik dalam melaksanakan kegiatan usaha/bisnis sehari-hari serta mencegah timbulnya persaingan yang tidak sehat antara sesama anggota
Turut membantu perusahaan-perusahaan anggota APMI di dalam usahanya untuk meningkatkan kemampuan perusahaan serta keterampilan manusia Indonesia demi terwujudnya cita-cita menjadi tuan rumah di negeri sendiri
Mengembangkan gagasan-gagasan untuk disumbangkan kepada Pemerintah tentang peningkatan peranan perusahaan-perusahaan nasional beserta unsur-unsur penunjangnya dalam industri minyak, gas dan panas bumi di Indonesia
Membantu agar kebijakan-kebijakan Pemerintah pada umumnya, khususnya di bidang usaha jasa pemboran minyak, gas dan panas bumi, dapat berjalan lancar dan terlaksana sesuai dengan yang diinginkan
Menyadari pentingnya kompetensi, profesionalisme dan kapabilitas perusahaan anggota, maka akan dibentuk badan-badan yang diperlukan termasuk pendirian YAYASAN APMI MANDIRI INDONESIA, yang merupakan payung hukum dalam bentuk badan hukum kolektif guna perlindungan kepemilikan atas asset, bangunan dan barang bergerak lainnya milik APMI
Mengkoordinir, membimbing dan mengarahkan kegiatan usaha dari para anggotanya. Dalam hal dituntut adanya perubahan sub bidang usaha dan persyaratan terkait yang diperlukan, maka Pengurus APMI diberikan wewenang untuk merumuskan dan menetapkan perubahan sub bidang usaha, yang selanjutnya akan dilaporkan pada Musta berikutnya
Membantu mencarikan jalan keluar (solusi) bagi para anggota yang memerlukan tambahan sarana dalam rangka meningkatkan kemampuan perusahaannya
Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan, diantaranya : pengumpulan data dan informasi serta penerbitan bulletin organisasi maupun publikasi-publikasi lainnya dan mengadakan wadah konsultasi bagi para anggota
Memelihara pemahaman dan ketaatan terhadap kode etik profesi (tata krama) bidang usaha nasional pemboran minyak, gas dan panas bumi Indonesia dan usaha-usaha lain yang berhubungan dan menunjang usaha pemboran tersebut, serta menentukan standar norma-norma dan nilai-nilai dari profesi tersebut yang sesuai dengan tingkatan kemajuan pada setiap waktu, yang diawasi pelaksanaan-nya oleh Dewan Kehormatan
Memelihara hubungan baik dengan Pemerintah terutama dengan instansi-instansi yang ada sangkut pautnya dengan kegiatan-kegiatan pemboran minyak, gas dan panas bumi
Memahami kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan serta strategi Pemerintah khususnya dalam bidang usaha pemboran minyak, gas dan panas bumi untuk dijadikan pedoman dalam pengarahan bagi kegiatan usaha para anggota
Memberikan masukan kepada instansi Pemerintah dan legislatif berupa informasi, saran-saran dan gagasan-gagasan dalam rangka perumusan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang MIGAS DAN PABUM, yang menyangkut kepentingan dunia usaha untuk lebih meningkatkan kerja sama serta saling pengertian antara Pemerintah dan perusahaan-perusahaan anggota APMI demi tercapainya tujuan Nasional
Mengupayakan dan menyelenggarakan kerja sama dengan organisasi-organisasi lain yang mempunyai tujuan sejajar, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri dengan lebih menitik beratkan kepentingan tujuan APMI beserta para anggotanya dan menempatkan kepentingan Nasional di atas segala-galanya
Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang berlaku, maupun dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan APMI