KODE ETIK PROFESI USAHA/BISNIS ANGGOTA

ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBORAN MINYAK GAS, DAN PANAS BUMI INDONESIA

MUKADIMAH

  1. Menyadari akan tanggung jawabnya kepada Nusa dan Bangsa Indonesia sesuai dengan profesi dan kemampuan para pengusaha nasional, yang terdiri dari gabungan perusahaan-perusahaan pemboran minyak, gas dan panas bumi beserta unsur penunjangnya, maka telah disepakati untuk mempersatukan diri dalam satu wadah organisasi yang dinamakan ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBORAN MINYAK,GAS DAN PANAS BUMI INDONESIA yang disebut APMI
  2. Bahwa sebagai wadah organisasi profesional yang bertujuan untuk mengembangkan potensi yang ada, sekaligus dapat menampung aspirasi yang hidup dalam dunia usaha beserta unsur penunjangnya, maka sangat diperlukan dalam organisasi ini tercapainya kesatuan dan persatuan diantara para anggota APMI, yang selalu menjunjung tinggi tata krama/etika usaha/bisnis dalam menjalankan kegiatan usaha sehari-hari, serta dapat mencegah timbulnya persaingan yang tidak sehat diantara sesama anggota.
  3. Sebagai kelompok profesional yang tergabung dalam wadah APMI, maka kelompok ini mempunyai acuan tatacara yang disebut Kode Etik Profesi, dimana anggota APMI harus memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan, kritis dan jiwa pengabdian yang tinggi, karena itu mereka harus bertanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap sesama anggota masyarakat, bahkan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Setiap anggota APMI harus bekerjasama dan berhubungan satu sama lain sesuai dengan Kode Etik Profesi, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggung-jawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik.
  4. KODE ETIK PROFESI, ANGGOTA ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBORAN MINYAK, GAS DAN PANAS BUMI INDONESIA (APMI) pada awalnya di tetapkan pada hari jum’at tanggal 2 Agustus 2002 dan dilakukan perubahan/ penyesuaian pada hari Selasa tanggal 27 April 2016, sebagaimana seperti di bawah ini:

KODE ETIK APMI

Rincian Kode Etik Profesi Usaha/Bisnis Anggota APMI yang sudah disepakati untuk menjadi pedoman dan acuan perilaku anggota APMI, yang terdiri dari:

  1. Etika hubungan dengan sesama anggota APMI
  2. Etika hubungan dengan pemberi kerja
  3. Etika hubungan dengan pekerja/karyawan
  4. Etika hubungan dengan pihak ketiga (pemasok/supplier, konsultan dan lain sebagainya)
  5. Etika hubungan dengan Pemerintah Pusat maupun Daerah

PENJELASAN:

  1. ETIKA HUBUNGAN DENGAN SESAMA ANGGOTA
    1. mempunyai hubungan yang harmonis antar sesama anggota APMI, berdasarkan sikap saling menghargai dan mempercayai
    2. harus saling menjaga dan membela kehormatan dan nama baik APMI, atas dasar rasa solidaritas dan sikap tolong menolong secara konstruktif, memberikan data, informasi dan peraturan kepada sesama rekan (Anggota) APMI guna menambah wawasan APMI
    3. tidak melakukan persaingan usaha/bisnis yang merugikan sesama anggota, baik moral maupun material, berusaha meluruskan perbuatan usaha/bisnis curang sesama Anggota APMI
    4. memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawabnya dalam menjalankan usaha/bisnis serta keahliannya
    5. dalam rangka meningkatkan keahlian dan kemampuan untuk mengerjakan proyek, tidak boleh melakukan pembajakan terhadap tenaga-tenaga / ahli di perusahaan sesama anggota APMI
    6. harus memiliki ijin-ijin sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta telah memiliki peralatan minimum untuk melaksanakan kegiatan pemboran minyak, gas dan panas bumi, kerjasama dalam arti pinjam sewa atau memindahkan sebagian pekerjaan (sub kontraktor) harus dilakukan dengan rela dan sifatnya menolong namun tetap dengan mengindahkan aturan-aturan dan norma usaha/bisnis yang berlaku umum dan wajar.
  2. ETIKA HUBUNGAN DENGAN PEMBERI KERJA
    1. menunjukkan surat tanda anggota APMI dan bukti Sertifikasi yang sah, yang dikeluarkan APMI terhadap Pemberi Kerja.
    2. tidak melakukan kolusi dan lobby dengan cara pemberian gratifikasi, suap atau pelicin, hadiah, bantuan atau apapun namanya untuk mendapatkan proyek dari Pemberi Kerja
    3. menjaga nama baik Pengusaha dan Perusahaan anggota APMI terhadap Pemberi Kerja.
    4. menjalankan semua ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur kerja serta taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan pekerjaan dan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan yang optimal dan keselamatan kerja.
    5. menghargai dan menghormati kebijakan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemberi Kerja terhadap proyek pekerjaan yang dijalankannya, selama hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    6. tidak melakukan spekulasi terhadap harga penawaran atas tender proyek yang sangat jauh di bawah harga pasaran kepada Pemberi Kerja, demi mendapatkan proyek, sehingga merugikan sesama anggota APMI.
    7. tidak melakukan monopoli atas suatu proyek pekerjaan karena hubungan nepotisme dengan Pemberi Kerja.
    8. berani mengemukakan pendapatnya atas kebenaran dan bukti-bukti yang diyakininya sehubungan terjadinya permasalahan pekerjaan kepada Pemberi Kerja.
    9. tidak bersedia bekerjasama dengan Pemberi Kerja yang sengaja untuk dan dapat merugikan sesama rekan anggota APMI.
  3. ETIKA HUBUNGAN DENGAN PEKERJA / KARYAWAN
    1. tidak melakukan eksploitasi atas tenaga kerja/pekerja demi mengejar keuntungan semata.
    2. memperlakukan pekerja/karyawan sebagai asset perusahaan yang berharga, bukan hanya sekedar komoditi dan pelengkap semata.
    3. melakukan pembayaran upah pekerja/karyawan, tunjangan-tunjangan kesejahteraan dan
      menyediakan fasilitas kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
    4. tidak melakukan diskriminasi atau perbedaan berdasarkan SARA kepada
      pekerja/karyawan, baik dalam rangka penerimaan maupun penempatan di
      perusahaannya.
    5. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja/karyawan untuk menunjukkan
      kemampuannya dan meningkatkan keterampilannya.
    6. melakukan penilaian secara objektif (adil) dan menghilangkan sentimen pribadi dalam
      rangka evaluasi atas hasil pekerjaan pekerja/karyawan untuk mengembangkan kariernya.
    7. tidak berusaha menghalang-halangi pekerja/karyawan untuk membentuk wadah
      paguyuban/serikat pekerja.
    8. taat dan tunduk pada Undang-undang Tenaga Kerja dan peraturan-peraturan
      ketenagakerjaan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  4. ETIKA HUBUNGAN DENGAN PIHAK KETIGA
    1. membuat perikatan hukum/perjanjian dalam rangka kepentingan usaha/bisnis dengan
      pihak Pemasok/Supplier, Konsultan dan pihak ketiga lainnya, dengan memenuhi
      persyaratan atas sahnya suatu perikatan/perjanjian.
    2. dilarang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, ingkar janji atas suatu perjanjian
      yang sudah disepakati dengan pihak pemasok/supplier, konsultan atau pihak ketiga
      lainnya.
    3. tidak menggunakan barang/peralatan dari Pemasok/supplier yang nyata-nyata diketahui
      berasal dari perbuatan yang melanggar hukum, misalnya: barang-barang hasil pencurian dan penggelapan karena alasan harga yang murah.
    4. wajib melakukan pembayaran-pembayaran terhadap pemasok/supplier dan pihak ketiga
      lainnya, sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati.
    5. menghormati dan menjalankan hasil perhitungan, perkiraan serta analisa dari konsultan
      demi hasil pekerjaan yang optimal.
    6. bersikap independen terhadap partai politik, golongan maupun organsiasi kemasyarakatan lainnya.
  5. ETIKA HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH PUSAT MAUPUN PEMERINTAH DAERAH
    1. wajib mematuhi dan melengkapi surat-surat, ijin-ijin dari perusahaannya sesuai dengan
      ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta Departemen/ Instansi terkait
      lainnya.
    2. wajib membayar segala ketentuan mengenai perpajakan dan bea-bea serta retribusi, baik
      yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat maupun ketentuan dalam Peraturan Daerah.
    3. wajib mematuhi kebijakan mengenai AMDAL, baik oleh Pemerintah Pusat maupun
      Pemerintah Daerah, dalam rangka melaksanakan setiap proyek pekerjaannya.
    4. membina hubungan yang serasi dan harmonis dengan Pemerintah Daerah di lokasi proyek pekerjaan.
    5. Wajib mengikuti dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

DEWAN KEHORMATAN APMI

  1. Dewan Kehormatan APMI adalah kelompok orang/tokoh-tokoh dalam lingkungan APMI, yang menguasai dan mempunyai hak keahlian di bidang pemboran minyak, gas dan panas bumi,
    dapat diteladani dan tidak tercela di lingkungan APMI serta bersikap adil dan bijaksana dalam melaksanakan fungsi dan peranannya.
  2. Dewan Kehormatan APMI dibentuk dan bekerja secara adhoc dalam melakukan fungsi pengawasan dan menjatuhkan sanksi bagi anggota dan atau pengurus yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi APMI.
  3. Dewan Kehormatan berjumlah ganjil yang personilnya dipilih dan ditetapkan oleh Badan Pengurus APMI, yang berasal dari lingkungan internal APMI.
  4. Struktur Organisasi Dewan Kehormatan:
    1. (merangkap anggota)
    2. (merangkap anggota)
    3. (anggota)
    4. Non Struktural / fungsional:
  • Sekretariat Kegiatan = Sekretariat APMI
  • Konsultan / Advisor (Keahlian)
  1. Hukum = Pengacara dan Penasehat Hukum APMI
  2. Teknik = Ahli Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi
  3. Usaha/Bisnis / General Affairs = Ahli Ekonomi / Bisnis serta Staf Dirjen Migas (bila dibutuhkan)
  4. Sidang – Sidang
  • Sidang/Rapat Dewan Kehormatan akan diselenggarakan sesuai kebutuhan
  • Materi Sidang/Permasalahan berdasarkan pengaduan anggota yang merasa dirugikan
    (delik aduan/klacht delict dengan membuat laporan pengaduan (LP) dan atau
    temuan/verifikasi di lapangan dari Dewan Kehormatan atas pelanggaran Kode Etik Profesi APMI.
  • Sebelum melakukan sidang-sidangnya Dewan Kehormatan mendapatkan resume
    permasalahan berdasarkan laporan pengaduan; laporan tangkisan/sanggahan/klarifikasi
    dari anggota / pihak yang merasa dituntut
  • APMI ” membuat/menyusun “Konstruksi Kasus” serta mengumpulkan bukti-bukti /
    dokumen serta memberikan pendapat awal berdasarkan hukum dan Undang-undang yang
    berlaku di bidang Migas, Undang-undang lainnya yang relevan, dengan bantuan Sekretariat APMI lalu membuat undangan kepada Anggota Dewan Kehormatan/pihak-pihak serta menyusun “Agenda Sidang”.
  • Tahapan Sidang:
    1. Notulen Sidang.
    2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para pihak.
    3. Keputusan Dewan Kehormatan

KATEGORI PELANGGARAN:

  • Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
  • Melakukan perbuatan tercela/perbuatan melawan hukum
  • Terus menerus melalaikan kewajiban menjalankan tugas pekerjaan/ wan prestasi
  • Melanggar larangan-larangan yang tercantum dalam isi ketentuan Kode Etik Profesi APMI.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA YANG TERLIBAT:

  • Anggota yang diajukan dalam sidang Dewan Kehormatan berhak melakukan pembelaan diri,
    melakukan klarifikasi berdasarkan bukti-bukti yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,
  • Anggota yang dianggap “tidak bersalah” berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan Dewan
    Kehormatan, akan dipulihkan/direhabilitasi nama baiknya melalui pengumuman resmi dan
    atau surat edaran kepada seluruh anggota APMI/pihak-pihak yang terkait mengenai
    posisi/kedudukannya sebagai anggota APMI.

KLARIFIKASI “SANKSI” DARI DEWAN KEHORMATAN :

  1. Pelanggaran Ringan:
    1. Teguran lisan
    2. Teguran tertulis I, II dan III
  1. Pelanggaran Sedang / Menengah:
    1. Peringatan Keras 1, II dan III
    2. Skorsing atas keanggotaan dengan tujuan pembinaan, selama 1 bulan; 3 bulan; 6 bulan; 12 bulan.
  2. Pelanggaran Berat:
    1. Pemberhentian dari keanggotaan APMI.
    2. Meneruskan proses sanksi seusai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia, baik hukum acara pidana maupun hukum acara perdata, serta melarang yang bersangkutan melakukan bisnis di lingkungan Minyak, Gas dan Panas bumi.
  3. Cara menentukan / memutuskan sanksi:
    1. Musyawarah Dewan Kehormatan.
    2. Voting / Pemungutan Suara Dewan Kehormatan

Demikianlah Kode Etik Profesi Usaha/Bisnis Anggota APMI ini ditetapkan dan dinyatakan berlaku sejak ditandatanganinya Kode Etik Profesi Usaha/Bisnis APMI ini.

 

Ditetapkan di   : Jakarta
Pada tanggal     : 27 April 2016

 

ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBORAN MINYAK, GAS DAN PANAS BUMI INDONESIA
(APMI)