{"id":1008,"date":"2016-11-04T22:05:36","date_gmt":"2016-11-04T15:05:36","guid":{"rendered":"http:\/\/apmi-online.org\/?p=1008"},"modified":"2016-11-23T22:07:33","modified_gmt":"2016-11-23T15:07:33","slug":"asas-keseimbangan-kontrak-harus-ada-di-kontrak-jasa-penunjang-migas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/apmi-online.org\/asas-keseimbangan-kontrak-harus-ada-di-kontrak-jasa-penunjang-migas\/","title":{"rendered":"Asas Keseimbangan Kontrak Harus Ada Di Kontrak Jasa Penunjang Migas"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta , PetroEnergy.id \u2013 Praktisi Minyak dan Gas, Madjedi Hasan melihat saat ini belum ada keseimbangan kontrak antara KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama) Migas dan Perusahaan Jasa Penunjang Migas. Akibatnya, polemik piutang KKKS terhadap perusahan jasa penunjang migas pun belum bisa terselesaikan.<\/p>\n<p>\u201cHarusnya kan bentuk ideal dari perjanjian jasa penunjang kegiatan migas yaitu kepantasan dalam menempatkan posisi masing\u2013masing pihak didalam sebuah kontrak. Nah dengan keadaan yang seimbang, dimana tidak ada satu pihak pun yang posisinya lebih tinggi, nantinya akan menghasilkan hak serta kewajiban yang seimbang. \u201c kata Madjedi di acara Seminar Nasional dan Deklarasi Piutang Anggota APMI (Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas, dan Panas Bumi Indonesia) di Hotel Novotel, Bogor, (3\/10)<\/p>\n<p>Menurutnya, keseimbangan itu bermakna sebagai equal equilibrium yang akan bekerja memberikan keseimbangan manakala posisi tawar para pihak dalam menentukan kehendak menjadi tidak seimbang. Faktor yang menentukan bukanlah kesetaraan prestasi yang diperjanjikan melainkan kesetaraan para pihak.<\/p>\n<p>Untuk mencapai keseimbangan itu, lanjutnya, maka perlu beberapa asas yang harus diperhatikan. Yang pertama adalah prestasi harus diimbangi dengan kontraprestasi. \u00a0Kemudian pertukaran timbal balik sebagai konsep kunci bagi terciptanya keadilan bagi kedua belah pihak yang berkontrak.<\/p>\n<p>Selain itu, kedudukan kreditur atau pemberi kerja yang kuat diimbangi dengan kewajibannya untuk memperhatikan itikad baik sehingga kedudukan kreditur dan debitur seimbang (penerima kerja).<\/p>\n<p>\u201cKemudian menyelaraskan pranata-pranata hukum dan asas-asas pokok dalam hukum perjanjian. Termasuk memamsukkan Bab Jasa Penunjang Migas dalam UU Migas\u00a0 nantinya.\u201d Tegasnya.<\/p>\n<p>\u201cJadi diharapkan dengan keseimbangan tercapai manfaatnya buat bersama bagi kedua belah pihak. Ada manfaat bagi pengebor yang mengeluarkan uang itu. Demikian pula yang melakukan pengerjaan pemboran itu juga harus dibayar dengan cepat.\u201d tukasnya. (adi)<\/p>\n<p>sumber: <a href=\"http:\/\/petroenergy.id\">petroenergy<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta , PetroEnergy.id \u2013 Praktisi Minyak dan Gas, Madjedi Hasan melihat saat ini belum ada keseimbangan kontrak antara KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama) Migas dan Perusahaan Jasa Penunjang Migas. Akibatnya, polemik piutang KKKS terhadap perusahan jasa penunjang migas pun belum bisa terselesaikan. \u201cHarusnya kan bentuk ideal dari perjanjian jasa penunjang kegiatan migas yaitu kepantasan dalam menempatkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":511,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"_exactmetrics_sitenote_active":false,"_exactmetrics_sitenote_note":"","_exactmetrics_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-1008","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/apmi-online.org\/rest\/wp\/v2\/posts\/1008","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/apmi-online.org\/rest\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/apmi-online.org\/rest\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/apmi-online.org\/rest\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/apmi-online.org\/rest\/wp\/v2\/comments?post=1008"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/apmi-online.org\/rest\/wp\/v2\/posts\/1008\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/apmi-online.org\/rest\/wp\/v2\/media\/511"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/apmi-online.org\/rest\/wp\/v2\/media?parent=1008"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/apmi-online.org\/rest\/wp\/v2\/categories?post=1008"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/apmi-online.org\/rest\/wp\/v2\/tags?post=1008"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}