Dalam upaya memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan perusahaan pemasok perihal surat keterangan kompetensi dan kualifikasi perusahaan (sertifikat), maka melalui Surat Edaran Kadin Indonesia nomor : 426/DP/III/2005 telah ditetapkan pedoman pelaksanaan mekanisme penerbitan sertifikat dalam payung UU No 1/1987. Dalam kurun waktu 5 tahun, asosiasi terakreditasi dengan OPSI BSAN/BSAP/BSAAP berjumlah 15 asosiasi, dengan rincian : 12 opsi BSAN, 2 opsi BSAP dan 1 opsi BSAAP.