Lembaga Sertifikasi Profesi Migas Pabum APMI

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MINYAK, GAS DAN PANAS BUMI APMI adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP MINYAK, GAS DAN PANAS BUMI APMI dibentuk oleh ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBORAN MINYAK, GAS DAN PANAS BUMI INDONESIA (APMI) yang diregistrasi oleh BNSP.

LSP MINYAK, GAS DAN PANAS BUMI APMI mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP MINYAK, GAS DAN PANAS BUMI APMI adalah mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP.

Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi Pihak Ketiga secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

Skema Sertifikasi

Visi & Misi